Ticker

6/recent/ticker-posts

Struktur Organisasi




Rincian Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing personil pada posisinya adalah sebagai berikut:

A.    DEKAN
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
  • Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi  di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan urusan pembinaan civitas akademika di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan administrasi dan pelaporan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
B.    WAKIL DEKAN BIDANG AKADEMIK DAN PENGEMBANGAN LEMBAGA
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
  • Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi  di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pengendalian standardisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik di lingkungan Fakultas   sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang akademik dan  kelembagaan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
C.   WAKIL DEKAN BIDANG ADMINISTRASI UMUM, PERENCANAAN DAN KEUANGAN
  • Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan pembinaan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
D.   WAKIL DEKAN BIDANG KEMAHASISWAAN DAN KERJA SAMA
  • Menyusun rencana dan program kerja Fakultas di bidang kegiatan bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan pembinaan karir tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan Fakultas.
E.   KETUA JURUSAN TADRIS MATEMATIKA
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program kerja Jurusan/prodi sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
  • Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan Fakultas  di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan pengembangan jurusan/prodi di bidang kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat serta kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Mengembangkan hubungan baik dan kerjasama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar di tingkat jurusan/prodi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan jurusan/prodi kepada Dekan.
F.    KEPALA TATA USAHA
  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja dan program Bagian Tata Usaha Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.
  • Melaksanakan penyiapan urusan keuangan di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruansesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian dan sistem informasi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Bagian  Tata Usaha sesuai rencana strategis IAIN untuk pencapaian visi dan misi organisasi.

Posting Komentar

0 Komentar